KPK Segera Buka Penyidikan Pencucian Uang Nurhadi

KPK tangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kali ini pengembangan menuju dugaan tindak pidana pencucian uang.

Keterbukaan peluang penggunaan pasal TPPU terlacak setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.

"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 25 Juni 2020.

Menurut Ali Fikri, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, maka penyidikan baru terkait TPPU dalam kasus Nurhadi akan dibuka. Yang jelas, ujar Ali, penyidik beberapa hari ini tengah menelusuri hal itu.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata Ali.

Pada perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi dan Rezky, penyidik telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Tak hanya menyegel dan memblokir, KPK menyita beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal dari lokasi penangkapan Nurhadi dan Rezky di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. KPK juga mengendus aset-aset istri Nurhadi yang seolah-olah dalam penguasaan orang lain.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: KPK Cecar Putri Nurhadi soal Tas, Sepatu dan Mobil Mewah

Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024