Dua DPO Anak Buah John Kei Kembali Diamankan Polisi

Anak buah John Kei keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti rekonstruksi.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Dua anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan beberapa waktu lalu berhasil diamankan Unit 2 Jatanras, Sabtu 27 Juni 2020. Satu orang ditangkap di Jalan Raya Pegaulan Lippo Cikarang, Bekasi dan satu orang lainnya menyerahkan diri.

Preman Pakai Baret Merah Palak Pekerja Tower, Dikasih Rp15 Ribu Ngamuk

Dua anak buah John Kei yang berhasil diamankan adalah Petrus Maturuan alias Oskar dan Agustinus Rahan Kubang alias Gusti. Informasi kembali diamankannya dua anak buah John Kei ini didapat dari surat laporan Kanit II Subdit 4 yang ditujukan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya. 

Dari informasi didapatkan penangakapan 2 anak buah John Kei ini dari hasil pengembangan para tersangka yang diamankan sebelumnya. Keduanya akan dikenakan dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP. 

Habib Rizieq Siap Pasang Badan Lindungi Aksi Mahasiswa dari Preman: Dipikir Kita Takut Kali

Dari identitas kedua pelaku, Oskar beralamat di Tytyan Indah Rt.004 Rw. 010 Kel. Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi. Sedangkan Gusti beralamat di  Jalan Jeruk, Seroja, Pondok Ungu, Kota Bekasi, atau Jl. Raya Bogor Km. 34  Rt.003/002Cisalak, Sukmajaya, Depok.

Terkait dengan aksi penyerangan yang terjadi beberapa waktu lalu, Oskar ikut terlibat dengan merusak kaca rumah dengan golok.Sedangkan Gusti sebagai driver yang menabrak sekuriti dan terlibat perusakan rumah Nus Kei. Berhasil juga diamankan dari keduanya barang bukti dua buah baju, celana dan sepatu.

2 Polisi Gugur Ditembak KKB di Paniai, Senpi AK-47 Dicuri

Sebelumnya ada lima orang anak buah John Kei yang terlibat penyerangan berhasil ditangkap dan ada yang menyerahkan diri ke aparat Kepolisian. Tersangka SR alias T yang menyerahkan diri ke Polres Metro Kota Depok.

Kemudian, untuk tersangka YPR dicokok di Jatimakmur, Bekasi. Untuk tersangka WL, VHL dan FGU ditangkap polisi di wilayah Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.

Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.

Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka. Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020.

Baca juga: John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Masyarakat Jadi Penjamin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya