Catat, Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19

Pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfksi COVID-19
Sumber :
  • mui.or.id

VIVA – Sepanjang masa pandemi corona yang turut melanda Tanah Air, sejumlah insiden penolakan pemakaman jenazah, sesuai dengan protokol dan prosedur pasien terinfeksi positif COVID-19, terjadi di banyak daerah.

Padahal, ada risiko besar jika jenazah terinfeksi COVID-19 tak mengikuti protokol pemakaman secara prosedural.

Kurangnya pemahaman masyarakat dan belum tersampaikannya edukasi yang baik terkait bahaya penularan virus corona melalui jenazah yang dipastikan terinfeksi positif jadi permasalahan yang ada di lapangan.

Publik perlu mengetahui bahwa semua tahapan dan prosedur protokol pemakaman jenazah positif COVID 19 juga telah mendapatkan panduan lengkap berupa Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Viral, Video Aksi Susi Pudjiastuti Masak Ikan Mujair

Selain dipastikan sesuai syariat agama, penanganan jenazah terinfeksi COVID-19 mengikuti protokol ketat.

MUI telah merilis protokol yang menjadi panduan bersama, penanganan jenazah dari rumah sakit hingga pemakaman.

Mari tidak khawatir atau menolak penanganan jenazah, karena sudah ditangani dengan baik oleh petugas terlatih dari rumah sakit.

Belum Beri Sertifikat Halal, MUI Tunggu Dokumen Ini dari Sinovac

Baca juga: VIDEO: Aksi Jambret Rebut HP Remaja yang Asyik Selfie

Dalam rilis yang melansir Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (TAJHI Z AL-JANA’IZ) Muslim Yang Terinfeksi COVID-19, tercantum beberapa hal yang patut dipahami betul.

Vaksinasi COVID-19 Masih Tunggu Fatwa MUI dan Evaluasi BPOM

Disebutkan dalam poin pertimbangan fatwa tersebut antara lain adalah ketika pasien COVID-19 meninggal, maka virusnya masih ada di tubuhnya dan berbahaya yang dapat menular kepada orang, yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut, dalam proses pengurusannya.

Selain itu, muncul juga banyak pertanyaan tentang tata cara pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan mengebumikan sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah pada umumnya.

Pesan Maruf Amin ke MUI: Jaga Agama dari Upaya Penodaan

Baca juga: Menkes Terawan Jadi Korban Hoaks, Kemenkes Beri Klarifikasi

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 juga turut jadi rujkan dalam mengeluarkan fatwa Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi COVID-19.

Berikut tahapan pedoman lengkap pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya