Imam Nahrawi Divonis Penjara 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Imam Nahrawi ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Harus Jalani Hukuman Penjara 7 Tahun

Imam divonis bersalah atas kasus suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, siang 29 Juni 2020.

Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.

Skandal Olahraga, Taufik Hidayat Bocorkan soal 'Tikus' Kemenpora

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Imam.

Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik. 

KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa dalam tuntutannya meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi usai salat zuhur di Kemenpora

On This Day: Menpora Imam Nahrawi Bekukan PSSI

Menpora Imam Nahrawi membekukan PSSI pada 18 April 2015. Pada saat bersamaan, La Nyalla Mattalitti terpilih jadi Ketua Umum PSSI.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2021