Panduan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Corona

Menteri Agama, Fachrul Razi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl

VIVA – Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah /2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Heboh, Gerakan Sholat Paspampres saat Mengamankan Jokowi

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini, Senin, 30 Juni 2020, oleh Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," kata Menteri Agama, Fachrul Razi di Jakarta, 30 Juni 2020.

Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024

Baca juga: Masih Ada COVID-19 di Indonesia, LIPI Punya Kabar soal Hewan Kurban

Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. 

Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau di ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap covid-19.

Pemudik Mulai Tiba di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (ilustrasi)

Jumlah Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Naik jadi 136,7 Juta Orang

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan, jumlah pemudik lebaran pada tahun ini diperkirakan mengalami kenaikan.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2024