Diskotek Golden Crown Menang Gugatan Lawan DKI, Bisa Buka Lagi

Logo diskotek Golden Crown
Sumber :
  • goldencrown.co.id

VIVA – PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), selaku pengelola diskotek Golden Crown memenangkan gugatan terkait Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Golden Crown. Dengan putusan ini, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, setelah ini bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.  

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Manyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi DKI Jakarta Nomor: 19 tahun 2020, tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," berikut bunyi putusan yang diterima VIVA pada Kamis, 2 Juni 2020.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Dalam putusan juga disampiakan bahwa hakim menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 57/G/2020/PTUN-JKT. Tanggal 30 Juni 2020, tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya diketahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan razia pengunjung di diskotek Golden Crown pada Kamis 6 Februari 2020. Saat itu, sebanyak 108 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Karena alasan ini, Pemprov DKI kemudian menutup diskotek Golden Crown.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Kemudian PT MAS mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI  membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Baca: Terindikasi ada Narkoba, Anies Akhirnya Tutup Diskotek Golden Crown

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024