Advokat PDIP Dipanggil Bersaksi di Sidang Kasus Wahyu Setiawan

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. 

"Donny Tri Istiqomah," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 2 Juli 2020. 

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Korupsi Harun Masiku Hari Ini

Diketahui, mantan Caleg PDIP ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan pada Rabu, 12 Februari 2020. Donny memiliki peran cukup signifikan dalam kasus tersebut. Bahkan Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang diutus oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

Peluang Menangkap Harun Masiku Hanya 30 Persen, Menurut MAKI

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina. 

Selain Donny, tim Jaksa KPK juga memanggil dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indrayana dan Wahyu Budi Wirawan pada persidangan hari ini.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Suap berasal dari Harun Masiku lewat kader PDIP Saeful Bahri. 

Sementara penerimaan suap, Wahyu Setiawan melalui pihak perantara juga yakni, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang juga telah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Gawat, Indonesia Tempati Posisi 29 Kasus COVID-19 di Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya