Mahfud MD Perintahkan Tangkap Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko S. Tjandra. Mahfud mengaku sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui telepon.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Hal itu disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020 beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait COVID-19 dan persiapan pilkada serentak.

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," kata dia.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," tambah Mahfud.

Mahfud melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan peninjauan kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak maka peninjauan kembali tidak bisa dilakukan.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

"Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya beredar kabar Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak 2019 masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko disebut-sebut masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi.

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024