Heboh Air Mineral Kemasan Bahaya Dikonsumsi, BPOM Beri Penjelasan

Air mineral/air putih.
Sumber :
  • Pixabay/rawpixel

VIVA – Masyarakat melalui media sosial beberapa hari belakangan ini tengah dihebohkan dengan kabar air mineral yang berbahaya untuk dikonsumsi. Hal ini terjadi lantaran air mineral disebut memiliki kandungan zat besi.

Benarkah Kurang Minum Sebabkan Masalah Penyakit Ginjal? Begini Jawaban Pakar

Hal ini bermula dari beberapa unggahan video yang menunjukkan seorang pria melakukan uji terhadap sejumlah merek air kemasan. Dalan video itu, mereka kemudian mencelupkan steker lampu yang dialiri listrik yang tersambung ke lampu. 

Salah satu air kemasaan salah satu merek disebut mengandung kandungan mineral tinggi dan ketika dimasukkan steker lampu, lampu tersebut kemudian menyala.

Air Bersih Tak Cuma Jernih

"Kalau air ini (nama merek) kandungan mineralnya sampai 1.400. Gimana kita liat kandungan zat besinya. Gimana kita bisa sehat kalau yang diminum airnya paku direbus," kata seorang pria dalam video yang diunggah dalam YouTube itu.

Vieo tersebut kemudian ramai dan menjadi perbincangan masyarakat. Pagi ini tagar BPOM RI kemudian ramai dengan banyaknya unggahan dari masyarakat terkait klarifikasi yang diberikan BPOM terkait air mineral mengandung zat besi tersebut.

Nestle Prancis Digugat karena Diduga Lakukan Proses Pengolahan Air Mineral Secara Ilegal

Dilansir dari akun Instagram resmi BPOM, BPOM RI pun memberikan klarifikasi terkait dengan air mineral yang mengandung zat besi tersebut. Dalam penjelasannya BPOM menyebut bahwa kandungan mineral dalam air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik.

Dalam keterangannya, BPOM juga menjelaskan bahwa kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu, kandungan zat besi (fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 

Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation) termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. 

"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK (air minum dalam kemasan) yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan," tulis keterangan BPOM.

BPOM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia (post market control) baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi atau distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya