BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berasal dari Serbuk Kayu

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono.

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan narkotika jenis baru yang termasuk dalam golongan 1. Narkotika baru itu diberi nama Dimetiltriptamina yang berasal dari serbuk kulit kayu tanaman yang tumbuh di hutan Amazon, Brasil.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan jika narkotika itu disita di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat saat masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman dari Belanda. 

"Narkotika alami ini namanya adalah Demetiltriptamina, ini berupa kulit kayu. Ya ini (Demetiltriptamina) jenis baru, ini kita baru temukan sekarang ini adalah jenis narkotika alami berasal dari tumbuh-tumbuhan dan yang sekarang kita sita dan musnahkan ini berbentuk serpihan-serpihan dari kulit kayu," ujar Arman Depari dikutip, Jumat 3 Juli 2020.

Demetiltriptamina menimbulkan efek halusinogen untuk penggunanya. Narkotika itu juga biasanya digunakan dalam upacara spiritual dan praktik perdukunan di Brasil.

"Biasanya kita temukan asalnya dari hutan Amazon di Brasil. Ini yang mungkin menjadi perhatian kita semua bahwa ternyata di tengah pandemi Covid-19 sekarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba tetap meningkat dan justru para sindikat memanfaatkan situasi seperti sekarang ini," ujar Arman.

Demetiltriptamina yang disita oleh BNN seberat 1.538 gram, kini narkotika itu telah dimusnahkan bersama dengan barang bukti narkotika sitaan lainnya pada pemusnahan barang bukti narkotika Badan Narkotika Nasional.

Pemusnahan barang bukti kasus narkotika tersebut disaksikan lansung oleh Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko bersama dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. 

Baca juga: Perairan RI Kembali Diusik, Susi Ungkap Kelakuan Kapal Vietnam

Kinerja Irjen Iqbal dan Anak Buah Buat Aman Riau Dapat Apresiasi MUI
Penyelundupan Sabu 19 KG

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Pengiriman sabu dapat bayaran Rp10 juta per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024