Dimarahi Jokowi, Kemenkes Percepat Pencairan Insentif Tenaga Medis

Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Prof dr. Abdul Kadir.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyentil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lantaran insentif tenaga kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19 belum dicairkan. Padahal, dana yang disediakan sebesar Rp 75 triliun tapi baru keluar 1,53 persen.

Menurut Jokowi, prosedur di Kementerian Kesehatan harus betul-betul dipotong. Apabila Peraturan Menteri Kesehatan terlalu berbelit-belit, itu harus segera disederhanakan sehingga jangan sampai bertele-tele.

"Pembayaran klaim rumah sakit bisa secepatnya, insentif tenaga medis secepatnya, insentif petugas lab secepatnya. Kita nunggu apa lagi, anggarannya sudah ada," kata Jokowi.

Usai insiden Jokowi marah-marah, Kementerian Kesehatan langsung menindaklanjuti instruksi tersebut. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Prof dr. Abdul Kadir menjelaskan sejak ada instruksi menyalurkan insentif kepada tenaga kesehatan.

"Kita di Kementerian Kesehatan sudah berproses sejak bulan Maret, dalam rangka membuat payung hukum untuk menjadi pedoman bagaimana sih cara pemberiannya," kata dokter Kadir dikutip dari Twitter Kemenkes RI pada Jumat, 3 Juli 2020.

Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir

Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Untuk itu, dokter Kadir melibatkan para stakeholder berdiskusi termasuk Kepala Dinas Kesehatan, para direktur rumah sakit, para pimpinan organisasi profesi dan sebagainya terkait bagaimana sistem untuk penyaluran insentif ini.
Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana


"Alhamdulillah, kita berhasil membuat Permenkes 278 serta pedomannya yang menjadi ikat acuan dalam rangka pemberian insentif ini," ujarnya.

Dalam implementasinya, kata dia, memang proses dalam Permenkes 278 itu membuat alur yang panjang demi menjaga akuntabilitas. Tapi karena melihat realisasinya selama satu bulan ini agak sedikit lambat, maka dilakukan revisi Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. "Sehingga demikian, proses verifikasi itu terhenti di tingkat kabupaten/provinsi," jelas dia.

Misalnya, lanjut dokter Kadir, rumah sakit mengusulkan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan. Maka, mereka melakukan verifikasi internal dan setelah diverifikasi Dinas Kesehatan itu berakhir di kabupaten/kota atau provinsi. Setelah itu, mereka harus menyalurkan langsung ke Kementerian Keuangan untuk pembayaran.

"Jadi sudah memperpendek alur. Minggu ini kita lakukan sosialisasi lagi kepada teman-teman di daerah untuk dipedomani," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi marah-marah dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020. Menurut dia, bidang kesehatan dianggarkan Rp 75 triliun tapi baru keluar 1,53 persen. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan segera dikeluarkan.

"Uang beredar ke masyarakat ke rem kesitu semua, segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran, sehingga men-trigger ekonomi. Pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialis, tenaga medis segera keluarkan. Belanja-belanja untuk peralatan, segera keluarkan. Ini sudah disediakan Rp 70 triliun," katanya.

Di samping itu, Presiden Jokowi menyebut situasi saat sekarang saat terjadi pandemi sudah semestinya diatasi dengan langkah-langkah yang luar biasa atauextraordinary. Jokowi bahkan mengultimatum akan reshuffle kabinet, bila itu dibutuhkan.

"Sekali lagi, langkah-langkah extraordinary ini betul-betul harus kita lakukan. Saya membuka yang namanya entah langkah politik, entah langkah-langkah kepemerintahan. Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan. Untuk 267 juta rakyat kita. Untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ujarnya.

Baca juga: BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berasal dari Serbuk Kayu

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024