Niat Indehoi, Sepasang Kekasih Malah Ditangkap Polisi

Para tersangka pemakai narkoba yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Jawa Barat berhasil menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu. Dua tersangka di antaranya pasangan kekasih yang akan indehoi, namun gagal karena tertangkap saat akan menggelar pesta sabu-sabu.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Kasat Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maolana, mengatakan bahwa pasangan kekasih masing-masing berinisial As (35) dan Ar alias Itok (35) yang merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Garut.

"Keduanya tak pernah jera lalu kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun saat menuju hotel untuk pesta sabu keduanya tertangkap petugas," ujarnya, Jumat 3 Juli 2020.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Baca juga: BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berasal dari Serbuk Kayu

As dan Itok memang berencana untuk mengkonsumsi sabu-sabu lalu akan melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Kabupaten Garut. Saat diringkus petugas di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pasangan kekasih itu membawa satu paket kecil narkoba jenis kristal putih sabu.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

"Jadi ada satu paket sabu, kemudian bukti transfer diduga bukti pembelian sabu, telepon genggam dan ATM," kata Maolana.

Lanjut Maolana, dalam waktu yang hampir berbarengan pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang pengguna dan pengedar sabu-sabu di Jalan Gagak Lumayung, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Keempatnya masing-masing berinisial As (27), YK (31), HP (31) dan RMF (23), para tersangka saat ini mendekam di sel Polres Garut.

"Jadi antara sepasang kekasih dan yang empat ini beda kasus, semula kami mengira ini ada keterkaitan karena satu dari empat tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika," katanya.

Dari empat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, sejumlah telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua buah cangklong kaca tyrex, satu tutup botol warna hijau sudah dilubangi, tujuh potong kecil sedotan plastik, tiga buah pipet terbuat dari kaca tyrex, satu korek gas dan satu alat hisap.

"Seluruhnya sudah kami amankan dan keenam tersangka ini terancam hukuman penjara di atas lima tahun," kata Maolana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya