Cek Fakta: Istilah Kadrun Berasal dari PKI

Beredar informasi yang menyebut istilah kadrun sudah sejak zaman PKI.
Sumber :
  • cekfakta.com

VIVA – Akun Facebook Mujahid mengunggah tulisan yang intinya menyatakan bahwa istilah kadal gurun atau kadrun itu berasal dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengejek umat Islam atau menetapkan sasaran kepada ulama yang akan dibunuh.

Selain tulisan tersebut, akun Facebook Mujahid ini juga menyematkan video berdurasi satu (1) menit yang inti pesannya serupa dengan tambahan narasi bahwa istilah kadrun yang berasal dari PKI ini dipopulerkan pada tahun 1960an.

Hasil Cek Fakta

Setelah melakukan penelusuran, dilansir cekfakta.com, klaim unggahan akun Facebook Mujahid ini dibantah oleh sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam. Ia menjelaskan, istilah kadrun baru muncul setelah Pilkada DKI 2012 hingga Pilpres 2019, setelah munculnya istilah kampret dan cebong. Istilah kadrun belum ada saat era PKI masih ada.

“Waktu Pemilu 1955 ada persaingan yang tajam antara Masyumi dan PKI. Masyumi menuduh orang komunis itu ateis. PKI menuduh Masyumi dapat bantuan dana dari AS. Tidak ada istilah kadal gurun tersebut. Tahun 1960-an, yang ada yakni istilah Nekolim, Aksi Sepihak, Setan Desa, Setan Kota,” tutur Asvi kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).

Menurut Asvi, istilah-istilah seperti kadrun, cebong, dan kampret, itu bersifat memecah belah. Ini tidak sehat. “Istilah-istilah tersebut yang memecah belah, mengelompokkan kawan dan lawan yang berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, diketahui juga, kadal gurun atau Dhab ini adalah hewan reptil dengan nama latin Uromastyx aegyptia yang banyak hidup di daerah gurun seperti Mesir, Libya dan seluruh kawasan gurun Timur Tengah. Dan dagingnya pun halal dimakan.

Kesimpulan

Patroli Siber Perangi Hoax Pemilu

Sejarawan dari LIPI, Asvi Warman Adam, menjelaskan istilah kadrun baru muncul setelah Pilkada DKI 2012 hingga Pilpres 2019, setelah munculnya istilah kampret dan cebong. Istilah Kadrun belum ada saat era PKI.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024