Polisi Tangkap Penyebar Hoax Ajakan Penarikan Dana di Bank

Polisi menangkap pelaku penyebar hoax penarikan dana di bank
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Jajaran penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang pelaku penyebaran informasi berita bohong/hoax yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.

"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif menarik uang di beberapa bank, karena melihat situasi yang tahun 1998," kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca juga: Tetap Beroperasi, Ini Cara Diskotek Top One Jaring Pelanggan

Namun, berdasarkan keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kondisi bank sebenarnya baik-baik saja dan tidak mengalami masalah keuangan apapun.

Tapi setelah klarifikasi kepada tersangka, mereka juga tidak tahu berita itu. Kemudian mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank yang dimaksud oleh tersangka bahwa akan terjadi permasalahan di beberapa perbankan.

Kamis, 2 Juli 2020 pukul 06.30 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara AY (50) di kediamannya di Jakarta Timur, pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada bank Bukopin, BTN dan Mayapada di Jakarta.

Pelaku AY ini, pada 30 Juni 2020,  mendapat informasi dari obrolan pengajian Fatahillah perihal bank yang tidak memiliki uang cash untuk mencairkan nasabahnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pelaku membuat konten dan membagikannya ke akun sosial media Twitter miliknya : @Achmadyani.ay70 dengan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....”.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan nasabah dari bank Bukopin, BTN ataupun Mayapada," katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP dan akun Twitter milik pelaku.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Akibat perbuatannya AY penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan sangkaan Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, pelaku satunya yaitu, IS (35), yang diduga telah menyebarkan berita bohong/hoax yang berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya dan juga meng-upload foto tubuh perempuan yang melanggar muatan kesusilaan (telanjang) pada akun Twitter @Samuelimam di Kantor Notaris Jl. Ir. Sukarno Gang Mangga No. 3 Mojorejo Ngandat Junrejo-Kota Batu, pada hari Kamis Tanggal 02 Juli 2020 pukul 17.30 WIB.

Jelang Lebaran, Irish Bella Ajarkan Anak Cara Bedakan Nominal Uang THR

Dijelaskannya, pada 09 Juni 2020 pelaku meng-upload video yang berisi "pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya” dan pada tanggal 24 April 2016 pelaku meng-upload foto tubuh perempuan yang melanggar muatan kesusilaan (telanjang).

Dari penangkapan tersangka pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP dan kun Twitter @Samuelimam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya