Anggap Cuma Tertusuk Batang Kelor, Warga Ambil Paksa Jenazah COVID-19

Ilustrasi pemakaman pasien corona Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Aksi ambil paksa jenazah COVID-19 kembali terjadi disaat masa pandemi. Kali ini ratusan warga dan keluarga di Jeneponto, Sulawesi Selatan nekat mengambil paksa jenazah COVID-19 saat hendak dikubur di pemakaman oleh tim gugus tugas.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Penolakan warga dan keluarga kali ini lantaran meninggalnya pasien karena akibat tertusuk batang kelor. Sehingga, keluarga sangat menolak upaya petugas untuk melakukan pemakaman secara protokol COVID-19.  

Adapun kejadian tersebut terjadi saat petugas dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Jeneponto yang hendak memakamkan pasien yang terkonfirmasi tertular COVID-19 di Kampung Beru, Kelurahan Manjang Loe, pada Sabtu 4 Juli 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Langkah petugas tersebut kemudian dicegah oleh ratusan warga dan keluarga pasien. Pada kejadian itu sempat terjadi ketegangan, karena pihak warga menolak jenazah dimakamkan menggunakan protokol COVID-19.

Tak sampai di situ, sejumlah wargapun kemudian melakukan aksi intimidasi terhadap petugas medis, bahkan dari sejumlah warga yang datang diantaranya ada yang membawa senjata tajam.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Kemudian, berdasarkan laporan tvOne di lokasi kejadian, akibat intimidasi itu petugas medis yang datang tanpa pengawalan dari pihak TNI-Polri, tak bisa berbuat banyak dan terpaksa mengalah.

Lalu, aksi wargapun berlanjut, di mana warga dan keluarga nekat membuka peti mati dan membongkar pembungkus jenazah. Dan setelah itu warga dan keluarga mengeluarkan jenazah dengan tidak menggunakan alat pelindung diri. 

Adapun riwayat pasien tersebut, pasien masuk ke RSUD Lanto Daeng Pasewang pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu dengan keluhan sakit perut setelah tertusuk batang pohon kelor. Pasien kemudian dinyatakan positif secara melakukan swab test sehingga sebenarnya memenuhi syarat untuk dimakamkan secara protokol COVID-19.

Laporan Kontributor tvOne: Andi Wahyudi Karaeng Lallo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya