Kemenkes: Tak Benar Menkes Dipanggil KPK karena RSCM

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kementerian Kesehatan mengklarifikasi pemberitaan VIVAnews terkait kehadiran Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus 2019.

Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir

Dalam surat klarifikasi bernomor KM.01.03/2/2777/2019 yang diterima VIVAnews, Senin, 26 Agustus 2019, disebutkan, Menteri Nila hadir di KPK untuk membahas tentang kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan penyelesaian Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan (PNPK) yang merujuk pada renaksi kajian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh KPK, pada 2013.

Klarifikasi itu disampaikan Kementerian Kesehatan menanggapi pemberitaan VIVAnews berjudul: Manajemen RSCM Berantakan, KPK Panggil Menkes Nila Moeloek.

Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

"Tidak benar bahwa pembahasan mengenai manajemen RSCM berantakan, sehingga KPK memanggil Menteri Kesehatan, seperti judul berita yang saudara buat," demikian tertulis dalam surat klarifikasi tersebut.

"Kementerian Kesehatan keberatan dengan judul berita yang Saudara muat karena sudah merusak nama baik RSCM," bunyi surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg Widyawati, MPH itu.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Surat tersebut juga melampirkan link rilis dari webside kpk.go.id berjudul KPK Dorong Kemenkes dan LKPP Aplikasikan Sistem e-Commerce Dalam e-Katalog, terkait kunjungan Menteri Nila ke kantor Komisi Antirasuah tersebut. Dalam

Dikutip VIVAnews dari webside kpk.go.id itu disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Kesehatan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperbaiki e-Katalog, yang merujuk pada sistem e-Commerce yang saat ini banyak digemari konsumen dalam melakukan transaksi jual-beli.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024