OTT Tetap Jadi Harapan Indonesia Bebas Korupsi

Ilustrasi barang bukti yang disita KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menuturkan bahwa operasi tangkap tangan atau OTT hanyalah salah satu metode yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Bahkan, tak jarang OTT seperti membuka kotak pandora dalam upaya pemberantasan rasuah.

"OTT itu seperti membuka kotak pandora korupsi. Membuka kejahatan hingga kita bisa menemukan harapan akan Indonesia yang bebas korupsi," kata Febri kepada awak media, Jumat 27 September 2019.

OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat Pemkab

Febri menjelaskan, proses teknik penanganan perkara sebenarnya berada pada tahap penyelidikan. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak mungkin membiarkan begitu saja, jika menemukan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Penegak hukum tugasnya memang menegakkan aturan hukum yang ada," ujarnya.

KPK Dukung Luhut Tak Mau Sering-sering OTT, Asal..

Karena bersifat seketika saat transaksi terjadi, nilai dugaan korupsi yang ditemukan ketika OTT itu bisa bervariasi. Bisa nilainya besar maupun kecil.

Namun, Febri mengatakan, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi, pemberian suap dilakukan bertahap. Dengan demikian, meski nilai yang ditemukan dalam OTT kecil, dapat membongkar skandal korupsi yang lebih besar.

"Ini sering kami lakukan dan berhasil sampai di persidangan. Kasus di Kebumen adalah contoh yang paling sederhana. Ketika OTT uang yang diamankan hanya sekitar Rp70 juta, tapi kita lihat, sekarang KPK berhasil membongkar jejaring korupsinya mulai dari level proyek di daerah hingga mafia anggaran yang pengaturannya melibatkan salah satu pimpinan DPR. Bahkan, di kasus inilah pertama kali diungkap pencucian uang yang dilakukan korporasi," katanya.

KPK memandang penanganan perkara yang dimulai melalui OTT menjadi berbeda karena daya sentaknya kepada publik. Selain itu, selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT. Hal ini yang diduga membuat banyak pejabat tidak menyukai OTT yang dilakukan KPK.

"Yang agaknya menjadikan OTT terlihat berbeda adalah daya sentaknya ke publik. Dan, mungkin saja banyak pejabat yang tidak suka dengan OTT, karena selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT tersebut," ujarnya.

Meski begitu, Febri menekankan, OTT tidak meniadakan fungsi KPK lainnya, seperti koordinasi dan supervisi (Korsup). Koordinasi yang dilakukan lebih menempatkan KPK pada posisi trigger mechanism.

KPK juga berupaya membantu Kepolisian dan Kejaksaan yang menghadapi kendala dalam menangani suatu perkara korupsi.

"Banyak kasus yang sudah dikoordinasikan, bahkan smpai penangkapan DPO. Saya kira, OTT dan Korsup adalah dua hal yang bisa berjalan seiring sehingga tidak perlu dipertentangkan," katanya.

Berikut OTT KPK Sepanjang 2019 :  

1. Bupati Mesuji 24 Januari
2. Romahurmuzy 15 Maret
3. Direktur Krakatau Steel 22 Maret
4. Bowo Sidik 27 Maret
5. Bupati Talaud 30 April
6. Hakim PN Balikpapan 3 Mei
7. Pejabat Imigrasi NTB 28 Mei
8. Jaksa Kejati DKI 28 Juni
9. Gubernur Kepri 10 juli
10. Bupati Kudus 26 juli
11. Angkasa Pura II 1 Agustus
12. I nyoman Dharmantra 8 Agustus
13. Jaksa Kejari Yogyakarta 19 Agustus
14. Bupati Muara Enim 2 September
15. Dirut PTPN III 3 September
16. Bupati Bengkayang 4 September
17. Dirut Perum Perindo 23 September.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya