Eks Bos Krakatau Steel Divonis Penjara 1,5 Tahun akibat Terima Suap

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wisnu juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Majelis hakim meyakini, Wisnu terbukti turut menerima suap dengan Rp101,7 juta dan 4.000 dolar Singapura bersama-sama dengan Alexander Karunia Muskita.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Hastopo membacakan amar putusan, Senin, 11 November 2019.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Wisnu Kuncoro dinilai tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Wisnu diyakini menerima suap untuk pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di Krakatau Steel.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam proses persidangan dan belum pernah menjalani proses hukum," kata Hastopo.

Mantan Ajudan SYL Ungkap Ada Pesan WA dari Firli ke SYL, Tapi Langsung Dihapus

Majelis hakim meyakini, Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Karunia Muskitta menerima uang itu dari dua pengusaha, Kenneth Sutardja (Direktur Utama PT Grand Kartech) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara).

Alexander merupakan orang yang membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi dan Kenneth ke Kratau Steel. Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp13 miliar.

Wisno Kuncoro dijerat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap Wisnu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Wisnu dengan hukuman pidana penjara dua tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya