Keanehan Pencekalan Habib Rizieq Menurut Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Menkopolhukam Mahfud MD mencium ada keanehan dari pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pencekalannya. HRS dalam video yang beredar mengatakan, tidak bisa ke Indonesia lantaran ada larangan.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Ia menyebut, ada pihak-pihak yang tak ingin dirinya kembali ke Indonesia. Namun, menurut Mahfud, jika memang pencekalan dilakukan lama, maka harusnya sudah tidak berlaku lagi.

"Saya sedang mencari tahu soal pencekalan Habib Rizieq. Bagi saya aneh kalau sejak 1,5 tahun yang lalu dia dicekal dan berlaku sampai sekarang. Menurut hukum Indonesia pencekalan hanya 6 bulan," kata Mahfud, dalam pesan singkatnya, Rabu 13 November 2019.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Maka jika disebutkan HRS sudah dicekal lama, maka secara hukum pencekalan itu sudah batal. Tidak berlaku lagi. "Jika orang yang dicekal karena dugaan tindak pidana sampai 6 bulan belum masuk ke pengadilan maka pencekalan berakhir," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Namun apabila benar HRS tidak bisa keluar dari Arab Saudi semenjak pergi ke sana pada 2017 lalu, maka menurut Mahfud persoalannya bukan dengan Indonesia. Ia menilai, ada persoalan antara HRS dengan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Berarti jika sampai satu setengah tahun dicekal itu sepenuhnya urusan dengan internal Arab Saudi. Itu kesimpulan sementara," katanya.

Habib Rizieq mengaku dicekal Pemerintah RI, karena alasan politik, sehingga tidak bisa kembali ke Tanah Air. Pengakuan Habib Rizieq dengan menunjukkan surat pencekalan ini disiarkan dalam Youtube Front Tv, beberapa hari lalu.

FPI pun memberikan respons pembelaan kepada Habib Rizieq. Juru Bicara FPI, Slamet Maarif mengatakan, kepulangan Habib Rizieq terhalang oleh hambatan politik yang bersumber dari Pemerintah RI.

Kata dia, pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan Habib Rizieq sebagai musuh yang keberadaannya tak diinginkan di Indonesia.

"Diduga skenarionya memang seperti itu. Beliau IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab), seperti dikucilkan, diasingkan," kata Slamet kepada VIVAnews, Senin malam, 11 November 2019.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengkritik cara Pemerintah RI yang terkesan membiarkan persoalan Habib Rizieq berlarut-larut. Kini, muncul pengakuan Habib Rizieq yang dicekal, namun dibantah Pemerintah RI. Perdebatan ini pun menjadi sengkarut yang tak terselesaikan dan disaksikan publik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya