Kajari Depok Minta Maaf Imbau Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya

Para korban First Travel melakukan unjuk rasa menuntut uang mereka dikembalikan atau mereka diberangkatkan.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi memohon maaf apabila ada yang tersinggung dengan pernyataannya terkait putusan Mahkamah Agung soal aset First Travel

Longsor Tewaskan 20 Orang, Pemerintah Tetapkan Tana Toraja Status Tanggap Darurat 

Menurutnya, penyataan bahwa meminta korban First Travel mengikhlaskan uangnya yang berada di aset biro umrah itu akan diserahkan negara, spontan terlontar dari mulutnya.  

"Terkait bahasa ikhlas, mohon maaf kalau apabila saya ada kata yang menyinggung. Itu spontanitas saya sampaikan, saya pribadi mohon maaf," ujar Yudi dalam acara Indonesia Lawyers Club, tvOne, Selasa 19 November 2019. 

Identifikasi Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek Rampung, Jasa Raharja serahkan Santunan

Dia mengatakan, mengenai lelang aset First Travel, belum akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Sebab, masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan para korban. 

"Bahwa barang bukti ini belum akan kita lelang karena sedang ada proses gugatan perdata," ungkapnya. 

Kasus Gadis 20 Tahun Tewas Tanpa Busana di Kolam, Polisi Kesulitan Mengungkap Pelaku

Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya dalam kasus tersebut. Apalagi dia baru tiga pekan mengemban jabatan saat ini.

"Berkaitan dengan lelang segala macam saya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi saya. Untuk melakukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya. 

Diduga kelelahan, seorang pemudik asal Sumatera Selatan meninggal dunia.

Kronologi Seorang Pemudik Meninggal Dunia di Area Parkir Kapal

Kronologinya, ia terjatuh di area parkir kendaraan dalam kapal. Kala itu, korban hendak melangkah turun dari tangga bus yang ditumpanginya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024