Soal Izin FPI, UBN: Ada Kesalahpahaman Tentang Istilah Khilafah

Salah satu tokoh penggerak Aksi 212 Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Pemerintah menyoroti istilah 'Khilafah Islamiyah' dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Front Pembela Islam, yang membuat izin organisasi masyarakat itu hingga kini belum diperpanjang pemerintah. 

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Terkait hal tersebut, mantan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menyebutkan, ada kesalahpahaman terkait istilah tersebut.

Ia menuturkan, banyak pihak tidak proporsional mengenai istilah 'khilafah' dalam AD/ART FPI. Dia menilai, 'khilafah' dalam AD/ART FPI berbeda. Selain itu, UBN juga menyebutkan, banyak pihak salah mengartikan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syariah.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Kalau menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah. Khilafah versi FPI, tentu berbeda. Termasuk, NKRI Syariah yang disalahpahami," kata Bachtiar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2019.

Ia pun mendorong pemerintah berdialog dengan FPI, untuk meminta penjelasan istilah 'khilafah' dan konsep NKRI Syariah versi FPI.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

"Saya kira, dengan dialog langsung, mendengarkan langsung apa yang disebut khilafah oleh FPI, apa NKRI bersyariah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya," ujarnya.

Ia yakin, istilah 'Khilafah' dan NKRI Syariah yang dituduhkan ke FPI tak benar. Sebab, menurutnya, komitmen FPI terhadap NKRI sudah jelas, yaitu Pancasila. "Saya kira, salah (tuduhan tersebut) dan saya harap, pemerintah bisa berdialog langsung dengan pihak FPI," katanya. (asp)

Ikrar Napiter digelar secara hibrida di Lapas Gunungsindur Kabupaten Bogor, dan virtual di 8 Lapas Se-Indonesia.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Sebanyak 72 orang narapidana terorisme dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia menyampaikan ikrar dan bersumpah setia terhadap NKRI.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024