- VIVA/Fajar GM
VIVA – Pemerintah menyoroti istilah 'Khilafah Islamiyah' dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Front Pembela Islam, yang membuat izin organisasi masyarakat itu hingga kini belum diperpanjang pemerintah.
Terkait hal tersebut, mantan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menyebutkan, ada kesalahpahaman terkait istilah tersebut.
Ia menuturkan, banyak pihak tidak proporsional mengenai istilah 'khilafah' dalam AD/ART FPI. Dia menilai, 'khilafah' dalam AD/ART FPI berbeda. Selain itu, UBN juga menyebutkan, banyak pihak salah mengartikan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syariah.
"Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Kalau menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah. Khilafah versi FPI, tentu berbeda. Termasuk, NKRI Syariah yang disalahpahami," kata Bachtiar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2019.
Ia pun mendorong pemerintah berdialog dengan FPI, untuk meminta penjelasan istilah 'khilafah' dan konsep NKRI Syariah versi FPI.
"Saya kira, dengan dialog langsung, mendengarkan langsung apa yang disebut khilafah oleh FPI, apa NKRI bersyariah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya," ujarnya.
Ia yakin, istilah 'Khilafah' dan NKRI Syariah yang dituduhkan ke FPI tak benar. Sebab, menurutnya, komitmen FPI terhadap NKRI sudah jelas, yaitu Pancasila. "Saya kira, salah (tuduhan tersebut) dan saya harap, pemerintah bisa berdialog langsung dengan pihak FPI," katanya. (asp)