MK Minta Kuasa Hukum Korban First Travel Perbaiki Berkas Permohonan

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum korban First Travel memperbaiki permohonan gugatan. Dalam sidang panel pendahuluan permohonan disebut pemohon mengajukan uji materi yang menjadi dasar korban penipuan agen perjalanan umrah tersebut untuk memperbaiki berkasnya.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Majelis Hakim, Arief Hidayat, menyatakan permohonan perlu membuktikan data putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Bayangkan kalau dikembalikan pada korban dalam kasus yang sudah ada, yang sudah mendapat putusan ini dari MA, dikembalikan kepada korban. Catatan korbannya siapa saja yang puluhan ribu ada tidak," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Pada sidang kali ini, pemohon diwakili kuasa hukum Pitra Romadoni. Arief menyampaikan, potensi kerugian perlu disertakan dalam permohonan lantaran disebutkan Pitra juga disebutkan pemohon. 

Sebab, gugatan yang disampaikan pemohon sama dengan data kerugian para korban lainnya. Hakim meminta para pemohon yang berjumlah empat orang secara rinci menuliskan kerugian yang dialaminya.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

"Kalau misalnya putusan hakim akhirnya mengikuti yang Anda minta, dikembalikan kepada korban, data korban sudah tidak ada semua," tutur Arief.

"Harusnya kan klien Anda yang menjadi principal, kalau Anda jadi pemohon berarti kerugiannya masih potensial, disebutkan di situ," lanjut Arief.

Pitra pun berjanji akan memperbaiki permohonan pada sidang berikutnya yang diberikan tenggat oleh MK sebanyak 14 hari. Tidak hanya berkas permohonan, Hakim juga meminta, pemohon memperbaiki petitum.

"Kami akan perbaiki dan adopsi masukan-masukan dari yang mulia," kata dia.

Sebelumnya, upaya para korban First Travel mengajukan gugatan juga sudah diputus di Pengadilan Negeri Depok. Putusan pengadilan menolak gugatan perdata para korban.

Dalam putusannya itu, hakim mengatakan, pihaknya mengupayakan prosedur mediasi dengan tergugat yakni Kejaksaan Negeri Depok dan Andika Surachman, namun upaya mediasi tidak berhasil.

Menimbang atas eksepsi tergugat ditarik Kejari karena terkait pidana Andika Surachman yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara berlanjut melanggar pasal 137 KUHP.

"Jadi, diingatkan putusan ini belum tetap, jadi ini bisa nanti dilanjutkan ke tingkat kasasi. Putusan ini akan saya bacakan tidak keseluruhan karena mengenai gugatan jawaban replik duplik," kata Hakim Ketua persidangan, Ramond Wahyudi, Senin, 2 Desember 2019

"Dengan demikian ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya," ujar Ramond. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya