Praktik Stem Cell Ilegal Dibongkar, Dokter Jadi Tersangka

Polisi menyegel sebuah klinik berpraktik penyuntikan stem cell secara ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi membongkar praktik penyuntikan stem cell ilegal yang beroperasi di sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 11 Januari 2020.

Bahan-bahan Ini Diklaim Ampuh Mencegah Penuaan Kulit

Klinik itu dibongkar, berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik kedokteran secara ilegal dan tanpa izin, dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tidak kompetennya dokter yang melakukan penyuntikan.

Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kemenkes RI, serta BPMA tentang legalitas badan yang berpraktik kedokteran itu yang berasal dari Jepang.

Ada Tramadol, 3 Obat Medis Ini Tersering Masuk Daftar Ilegal Temuan BPOM

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut Illegal, padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto dalam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Januari 2020.

Dari pengungkapan ini, polisi menahan tiga orang, yaitu YW selaku manager, LJ selaku marketing manajer KCP, dan dr OH selaku pemilik. Ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Asosiasi Kedokteran Seluruh Dunia Bakal Kumpul di International Health Conference Bali 2023

Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus itu, antara lain kwitansi pembayaran down payment (DP), hasil lab pasien, botol ampul serum stem cell, botol dan selang infus, alat suntik, slat septik, dan registrasi pasien

Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polres Garut menangkap 6 komplotan perampok, dua diantaranya oknum polisi

2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut

Dua oknum polisi diduga menjadi otak perampokan di Garut, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah Polres Garut, Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk 6 komplotan

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2024