- ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya
VIVA – Polisi telah menetapkan R. Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja (41), Raja dan Permaisuri di Keraton Agung Sejagat yang berada di Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penipuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, korban dari kedua pelaku ini bukan hanya warga yang berasal dari Purworejo. Namun juga berasal dari luar Purworejo.
"Kebetulan juga korban bukan hanya dari Purworejo tapi dari luar Purworejo juga," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.
Untuk itu, kata Argo, pihaknya masih mendalami mengapa para korban bisa terpengaruh untuk ikut dalam Keraton Agung Sejagat tersebut.
"Ini masih didalami kenapa korban bisa terpengaruh dan bisa melakukan seperti itu," ujarnya.
Adapun modus kedua pelaku melakukan penipuan dengan menyuruh warga yang ikut dalam kerajaan membayar sejumlah biaya. Biaya tersebut digunakan untuk membuat seragam, membuat kartu anggota dan bahkan ada yang rela mengeluarkan uang guna mendirikan bangunan seolah-olah sebagai bentuk kerajaan.
"Tersangka ini tindak pidana penipuan dan modus membayar beberapa biaya. Untuk membayar seragam, kartu anggota dan ada juga yang bantu mendirikan seolah-olah sebuah kerajaan," katanya.
Sebelumnya, dunia maya, khususnya Twitter, dihebohkan dengan munculnya Keraton Agung Sejagat yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Warganet pun menilai sosok orang yang mengklaim sebagai Raja tersebut tidak waras.