Sudah 31 Tahun, Peristiwa Talangsari Belum Juga Terungkap

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Peristiwa Talangsari yang terjadi pada tahun 1989 sampai saat ini masih belum terselesaikan secara penuh. Masih banyak sejumlah aktivis yang menantikan langkah tegas pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus ini.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kamis, 16 Januari 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR. Salah satu yang dilaporkan oleh Burhanuddin dalam rapat tersebut yakni mengenai peristiwa Talangsari pada tahun 1989 yang sampai saat ini belum terungkap.

"Peristiwa Talangsari Lampung, pada tahun 1989, alat bukti dan barang bukti, dugaan pelaku belum terungkap," kata Burhanuddin.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Pada tahun awal tahun 2019 lalu, Kejaksaan Agung sempat mengembalikan sejumlah berkas penanganan kasus HAM berat, di antaranya adalah kasus Talangsari. Burhanuddin mengatakan penyebab bolak-baliknya berkas tersebut yakni karena dianggap kurang lengkap.

"Secara umum penyebab bolak-balik dan penanganan HAM berat adalah tidak lengkapnya berkas yang disusun oleh penyelidik Komnas HAM. Adapun penyebab tidak lengkapnya berkas tersebut disebabkan oleh beberapa hal yaitu penyelidik hanya memenuhi sebagian petunjuk hasil penyelidikan, tidak cukup bukti hasil penelitian tidak dapat mengidentifikasi secara jelas terduga pelaku pelanggaran," ujar Burhanuddin.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Penyidik, dalam hal ini juga merasa kesulitan untuk mencari alat bukti sehingga penanganan kasus belum dapat diselesaikan. "Sulitnya memperoleh alat bukti dan belum adanya mekanisme penghentian penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sebagai upaya penyelesaian dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat secara yuridis dalam hal ini penyelidikan disimpulkan tidak cukup bukti," ujarnya.

Menurut Burhanuddin dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, ada dua cara. Salah satunya yaitu melalui pengadilan HAM Ad Hoc.

"Penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi yaitu penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian non yudisial melalui kompensasi rehabilitasi," ujarnya.

Peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, aparat TNI dan Polri terlibat bentrok dengan sebuah kelompok Islam yang dipimpin oleh tokoh bernama Warsidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya