Pernah Kalah di Persidangan, KPK Diingatkan Tidak Sempurna

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut bahwa tidak semua tersangka atau terdakwa yang ditetapkan KPK bersalah di persidangan. Hal ini setidaknya dibuktikan dalam beberapa kasus di mana KPK kalah di sidang tindak pidana korupsi.

Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan

KPK misalnya pernah kalah dalam kasus dengan tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ada juga kasus Syafrudin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI. Sejumlah fakta di atas setidaknya membuktikan bahwa tersangka KPK belum tentu bersalah di pengadilan.

“Fakta-fakta itu memang harus menjadi kesadaran oleh KPK bagaimana melakukan sebuah perbaikan dan dan juga menyadari bahwa apa yang dilakukan tidak sempurna,” kata Suparji kepada media, Kamis, 16 Januari 2020.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Suparji menyebutkan bahwa KPK harus bisa bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK di pengadilan harus bisa menghadikan bukti materiil, sebab jika tidak mampu membuktikan maka terdakwa yang diajukan KPK tetap punya kemungkinan bebas.

“Dalam kasus Sofyan Basir di mana soal pembuktian terhadap seseorang yang didakwa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana tapi ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi karena tidak didukung dengan alat bukti misalnya dia dianggap pembantu,” kata Suparji.

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

KPK harus cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil. Bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

“Pembuktian dalam Bahasa Jawa tidak bisa otak atik gathuk. Misalnya seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu padahal itu belum tentu,” kata Suparji.

Dukungan Publik

Suparji menyebut bahwa KPK selama ini terlihat mendapatkan dukungan penuh dari publik. Dukungan ini bisa berdampak positif maupun negatif.

Dukungan kepada KPK tetap kuat, walaupun lembaga anti risywah tersebut mempunyai kemungkinan salah menetapkan tersangka. Pengadilan kadang juga dinilai tutup mata dengan kesalahan tersebut karena adanya atmosfer dukungan untuk KPK.

“Secara materiil sebenarnya potensi salah (menetapkan tersangka) itu ada ada, cuma kemudian kan atmosfer politik, atmosfer hukumnya itu mendukung. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPK itu dianggap benar dan itu diamini oleh pengadilan,” kata Suparji lagi.

Suparji berharap masyarakat dan pengadilan tidak memberikan dukungan tanpa syarat kepada KPK. Apalagi pengadilan seharusnya memang harus fair dalam menilai perkara, khususnya fakta-fakta persidangan.

Suparji melihat saat ini pengadilan mulai terlihat berani keluar dari atmosfer tersebut dan berani membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan KPK. Terbukti ada beberapa kasus di mana KPK kalah dalam pengadilan.

“Tetapi kan ada pergeseran kesadaran hukum, pergeseran keberanian, pergeseran atmosfer. Akhirnya pengadilan berani mengambil keputusan yang progresif dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan,” kata Suparji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya