Jokowi: Harus Ada Regulasi Lindungi Media dari Platform Digital Asing

Presiden Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan penuh terkait harus adanya regulasi untuk melindungi media nasional yang saat ini terancam oleh platform digital dari luar. 

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri Puncak Hari Pers Nasional yang diselenggarakan di halaman Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Banjarmasin, Sabtu, 8 Februari 2020. 

"Tadi malam saya sudah berbincang dengan para pimred (pimpinan redaksi). Saya minta segera disiapkan draf regulasi yang bisa melindungi dan memproteksi dunia pers kita," kata Jokowi disambut tepuk tangan peserta yang hadir. 

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Jokowi mengakui, memang saat ini belum ada regulasi yang tegas mengatur platform digital beroperasi di Indonesia. Aturan itu dinilai perlu karena sangat menjajah dunia pers saat ini.

"Saya menyerap semua aspirasi. Jangan sampai semuanya diambil oleh platform digital dari luar. Pajak juga tidak bayar, aturan maupun regulasi tidak ada," katanya.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Hal ini, lanjut Jokowi, sangat disayangkan, padahal aturan pers nasional diatur sangat rinci. Sebaliknya, platform digital tidak punya aturan dan dengan bebas meraup iklan untuk mengeruk keuntungan dari Indonesia.

“Hampir semua negara mengalami hal yang sama sekarang. Tanpa adanya aturan, barang-barang tersebut sudah masuk ke semua negara,” tutur mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi pun menyampaikan, informasi yang baik memerlukan jurnalisme yang baik dan ekosistem yang baik pula. Untuk itu, Presiden meminta ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi, sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik.

"Untuk itu diperlukan industri pers yang sehat. Momentum HPN tahun ini saatnya kita bangkitkan pers yang dapat melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk penjajahan dunia luar," ujar Jokowi.

Berdasarkan catatan VIVAnews, hingga saat platform digital dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia masih bebas meraup keuntungan di Indonesia tanpa ada aturan tegas. Bahkan, seperti Google, Facebook hingga Netflix pun masih bebas dari pungutan pajak dari pemerintah. 

Padahal, perhitungan Ditjen Pajak, Potensi pajak yang bisa dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor tersebut mencapai puluhan triliun. Potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perhitungan total konsumsi jasa dan barang tak berwujud yang berasal dari luar negeri dan kemudian masuk ke Indonesia. Jumlah konsumsi tersebut dari tahun ke tahunnya terus meningkat.

Data Ditjen Pajak pada 2018, total konsumsi jasa dan barang tak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun. sehingga jika dimisalkan pada saat itu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen, maka total penerimaan yang diperoleh sebesar Rp9,3 triliun.

Sementara itu, studi Google-Temasek, pada 2025, konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp277 triliun. Sehingga perhitungan PPN-nya bisa mencapai Rp27 triliun. 

Kapok tak hadiri HPN

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengaku kapok tak hadiri HPN. Tahun ini dia menegaskan menyempatkan diri, meski ada jadwal kunjungan kerja ke luar negeri hari ini.

“Selama jadi Presiden, sekali saya tidak hadir di HPN, tapi saya kapok, sekarang saya usahakan hadir, ini mau ke Canberra, Australia, saya belokkan ke sini dulu. Karena insan pers adalah sahabat saya," ujar Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya