Polisi Kirim Lagi Berkas Kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan

Tersangka kasus penyiraman air keras atas Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Januar

VIVA – Penyidik Polri akan mengirimkan kembali berkas kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Selasa 11 Februari 2020. Pengembalian berkas dilakukan usai pihak Kejaksaan memulangkan berkas sebelumnya ke polisi lantaran ada syarat yang belum dilengkapi.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas dari pada perbaikan karena kemarin kan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ?ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.

Dikonfirmasi kelengkapan apa yang dilengkapi Polri sesuai petunjuk jaksa, Argo enggan membeberkan. Dia hanya menyatakan penyidik telah melengkapi syarat formil dan materil seperti yang diminta jaksa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat, 7 Februari kemarin. Total ada 10 adegan dalam proses rekonstruksi ini.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading?, Jakarta Pusat dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI.

Rekonstruksi dihadiri oleh dua tersangka, brigadir RK dan RB. Namun untuk Novel Baswedan dilakukan oleh pemeran pengganti. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya