KPK Cecar Ketua Umum PAN soal Proses Alih Fungsi Hutan Riau

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ihwal proses alih fungsi hutan di Riau dalam pemeriksaan pada Jumat, 14 Februari 2020.

Identitas Pemeran Video Mesum di Hutan Pacitan Terkuak, Begini Pengakuannya

Zulkifli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group. Saat kasus ini bergulir, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

“[yang didalami penyidik] masih pengetahuan Pak Zulkifli terkait bgaimana proses alih fungsi hutan saat itu saat beliau menjabat Menteri Kehutanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta.

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

Kasus suap itu bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulkifli pada 8 Agustus 2014.

SK itu tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Riau.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

SK Menhut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan itu, Zulkifli mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodasi dalam SK.

Atas pidato Zulkifli, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun dan memintanya mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan itu dan memerintahkan bawahannya untuk “membantu dan mengadakan rapat”.

Ali menyatakan, tim penyidik juga mendalami proses Pemprov Riau mengajukan revisi atas wilayah hutan yang dialihfungsikan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi yang saat itu menjabat selaku Menhut dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya