Rencana Jaksa Agung buat Diskresi Hukum Rakyat Kecil Dapat Dukungan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum terhadap rakyat kecil di instansi kejaksaan mendapatkan dukungan. Dukungan berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Menurut Arif Rahman, langkah diskresi hukum untuk rakyat kecil tentunya untuk mewujudkan bentuk konkret penerapan ideologi Pancasila yang tertuang dalam sila kelima, di mana keadilan sosial bagi masyarakat kecil juga perlu diberikan.

"Penegakan hukum yang selama ini dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah dengan dibentuknya diskresi hukum bagi masyarakat kecil oleh jaksa agung tentunya rasa adil dapat dirasakan oleh rakyat kecil," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari 2020.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Ia menyarankan agar pembentukan diskresi hukum yang diambil oleh jaksa agung dapat tersosialisasi di jajarannya, sehingga rakyat kecil (grassroot) dapat merasakan pemenuhan keadilan hukum di bumi Indonesia dan rasa dari penerapan ideologi Pancasila.

Ia menambahkan, diskresi hukum itu harus benar-benar menyentuh dan dirasakan masyarakat kecil, bukan orang besar serta kalangan elite yang mempunyai kekuatan pengaruh terhadap penegak hukum. 

Usai Temui Jaksa Agung, AHY Mau Kunjungi Prabowo dan Kapolri

"Jangan sampai diskresi hukum disalahgunakan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam hal politik kekuasaan atau persoalan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan.

Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp17.000 di Sumatera Utara.

"Saya tidak bisa menyalahkan jaksa di daerah yang menghukum kakek tersebut, karena memang mereka menjalankan yuridis formal, tapi saya rasa keadilan belum tercipta dari penegakan hukum seperti ini," kata Burhanuddin di Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.

"Karena itu, saya akan membuat satu diskresi, diskresi yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Burhanuddin.

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kita ambil dari butir Pancasila yang menjadi dasar diskresi, jadi secara garis besar penegak hukum dapat penguatan nilai Pancasila itu akan tercermin," jelas Burhanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya