Dicibir karena Setop 36 Perkara, Firli: Itu Bukan Hal yang Aneh

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, merespons kritikan sejumlah pihak terkait penghentian 36 perkara penyelidikan. Firli menekankan penghentian puluhan perkara itu bukan suatu hal yang aneh. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Dia bilang, tindakan itu diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. KPK pun, kata dia, mengikuti aturan hukum itu.

"Sebenarnya itu bukan hal yang aneh (penghentian penyelidikan). Itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 24 Februari 2020.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Menurut dia, sejak bertugas bersama empat pimpinan lainnya, ada beberapa kasus yang belum selesai dituntaskan di tahap penyelidikan ataupun penyidikan.

Namun, setelah disortir, terdapat 36 perkara penyelidikan yang dianggap layak dihentikan. Hal ini yang disorot dan menuai kritikan. Pun, bila ditemukan bukti baru dari penghentian itu maka KPK siap melanjutkan kasus tersebut.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Kalau ada bukti baru, bisa dong. Bisa dong," ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, kritik yang datang mengenai penghentian kasus adalah hal wajar. Firli mengklaim era kepemimpinannya, KPK berupaya terbuka dalam penghentian kasus dan disampaikan ke publik.

Firli mengibaratkan dalam persoalan ini KPK seperti bentuk kurva J. Artinya, ketika sesuatu hal disajikan secara terbuka maka akan menimbulkan risiko dan tak bisa disangkal akan dicurigai.

Bagi dia, kritikan dari sejumlah pihak termasuk eks pimpinan KPK sebelumnya adalah hal biasa. Ia tak mau ambil pusing karena diyakini yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

"Ini kalau kritikan biasa lah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan. Kalau Anda biasa tertutup pasti anda akan kaget dengan terbuka," jelas Firli.

Sebelumnya, kritikan datang dari sejumlah pihak yang salah satunya eks Ketua KPK Abraham Samad. Ia bilang ketika dirinya menjabat, tak pernah dengan mudah menyepelekan kasus penyelidikan.

"Pada masa periode kepemimpinan saya dan teman-teman, pimpinan tidak boleh dengah mudah menghentikan penyelidikan," kata Samad, saat dihubungi, Jumat 21 Februari 2020.

Samad menyebut, ada mekanisme jika penyelidikan harus dihentikan. Pimpinan komisi antirasuah itu perlu meminta pandangan para penyidik dan menganalisa kasus secara keseluruhan. 

"Ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya