KPK Cecar Hasto Soal Komunikasi Skandal PAW PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait percakapan skandal proses PAW Anggota DPR dari PDIP. Percakapan tersebut diperoleh penyidik dari bukti elektronik yang disita sebelumnya.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Hari ini kami kembali periksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi selaku Sekjen PDIP di mana pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020.

Tim penyidik kembali memeriksa Hasto sebagai saksi kasus tersebut. Meski demikian, Ali enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai isi percakapan yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto. Termasuk saat ditanyai munculnya nama Hasto dalam percakapan tersebut.

Ditanya soal Status Keanggotaan Partai Politiknya, Gibran Bilang Begini

"Bahwa mengenai nama, materi seperti apa, saya sampaikan secara umum bahwa itulah yang kemudian dipertanyakan kepada para saksi oleh penyidik KPK. Namun tentang detailnya seperti apa, tentu belum bisa saya sampaikan hari ini," kata Ali.

Selain kepada Hasto, tim penyidik juga mendalami mengenai percakapan tersebut kepada Nurhasan, satpam di kantor Hasto yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun, Ali bersikeras tak mau mengungkap isi percakapan yang sedang didalami penyidik.

Gibran Ingin Bertemu Semua Lawan Politiknya, Ganjar Bilang Selalu "Open House"

"Detailnya enggak bisa disebutkan termasuk saksi terakhir Nurhasan penjaga atau tenaga keamanan di Kantor Hasto, itu juga mengonfirmasi beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti dan elektronik," katanya.

Ali menambahkan semuanya akan dibuka secara terang benderang nantinya di pengadilan.

"Nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya