Alasan Polisi Tak Tahan Lima Pelaku Pelecehan Siswi di Sulut

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan lima pelaku pelecehan terhadap siswi di Sulawesi Utara sebagai tersangka. Hal ini dipastikan setelah polisi melakukan pemeriksaan.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Abraham Jules Abast mengatakan. kelima tersangka tak dilakukan penahanan lantaran masih di bawah umur.

"Tak ditahan lantaran masih di bawah umur," kata Jules kepada VIVAnews, Selasa, 10 Maret 2020.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Selain masih di bawah umur, Jules mengatakan, keluarga para tersangka menjadi penjamin dalam kasus ini. "Pihak keluarga tersangka juga menjadi penjamin," ujarnya.

Meskipun ditetapkan tersangka, Jules menuturkan pihaknya tak melakukan penahanan. Kelima tersangka diharuskan wajib lapor setiap hari.

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Bocah 5 Tahun Viral Bawa Mobil PLN hingga Tabrak Motor

"Karena pelaku masih pelajar maka tak ditahan. Wajib lapor setiap hari," katanya.

Kelima pelajar ini terancam dijerat Pasal 82 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Sebuah video berdurasi berdurasi 26 detik itu viral di media sosial. Dalam video yang tampak di dalam kelas itu, terlihat seseorang yang mengenakan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang. Organ intim korban dipegang-pegang, baik oleh murid pria maupun wanita yang memegangi kaki dan tangan siswi itu.

Adapun identitas kelima pelajar tersebut yakni dua orang siswi NR dan PN. Sementara tiga siswa yaitu FL, RM dan NP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya