UN 2020 Dihapus, Begini Syarat Siswa Lulus Sekolah

Ujian Nasional
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Komisi X DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Mendikbud Nadiem Makarim, telah menyepakati penghentian Ujian Nasional atau UN di seluruh tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. Hal ini karena penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

7 Tips Menghadapi Ujian Nasional: Persiapan yang Efektif untuk Sukses

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa. Salah satunya termasuk menggunakan nilai rapor. 

"Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor," kata Syauful Huda, Selasa 24 Maret 2020.

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Menurut Syaiful, semestinya jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Begitu juga dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. Maka dari itu, karena telah sepakat dihentikan, harus dicarikan pilihan lain untuk menentukan kelulusan siswa.

Syaiful juga mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Meski begitu opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring). 

DPR Desak Menteri Nadiem Buat Pernyataan Terbuka Soal Pramuka

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring. Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujarnya. 

Politikus PKB ini juga menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. 

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa. Karena semua kegiatan kurikuler atau ekstra kurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," ujarnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya