Penyebar Video Hoaks Pasien Corona Meninggal di Lampung Ditangkap

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pelaku penyebar video hoaks terkait meninggalnya pasien 01 virus corona covid-19 di Provinsi Lampung yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Moeloek (RSUD AM), ditangkap tim Polda Lampung.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pelaku yang diringkus tersebut bernama NS (40 tahun). Dia merupakan warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. 

Pelaku diketahui menyebarkan video yang ternyata bohong itu, saat Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial. Pada saat itu tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik, yang disertai caption kalau pendeta yang terkena covid-19 meninggal dunia di RSUD AM. Akibat video itu, sempat membuat masyarakat resah. 

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Untuk memastikan apakah video tersebut benar atau hoaks, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung. Dengan menanyakan apakah benar pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUD AM tersebut telah meninggal dunia.

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” ujar Pandra dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Kamis 26 Maret 2020. 

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

Pelaku sempat diinterogasi, kenapa sampai menyebarkan video yang ternyata tidak benar tersebut. Pelaku, jelasnya, menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dia sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024