VIVA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.
Kepala Badan Penelitidan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menjelaskan, dalam surat edaran itu juga mengatur beberapa pengaturan lainnya terkait pencegahan virus tersebut. Salah satunya adalah dibentuknya relawan desa tanggap Covid-19.
"Ada beberapa protokol kaitannya desa tanggap Covid-19 pertama membentuk relawan desa tanggap Covid-19," kata Eko dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Selasa 31 Maret 2020..
Relawan itu akan dikomandoi oleh kepala desa masing-masing yang beranggotakan dari Bada Pemusyawaratan Desa (BPD). Para relawan itu diminta menjalin koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam tugasnya.
"Relawan desa lawan Covid, dan bermitra juga dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, karena ini bagian kesatuan mereka kerja dan koordinasi dengan Pemda," ujar Eko.
Tugas dari relawan desa ini antara lain adalah, membuat pusat informasi pencegahan penangan Corona, mengetahui penanganan dan pencegahan virus tersebut.
"Cara penularannya harus tahu, ada edukasi, penularan ini lalui droplet jaga jarak, tidak boleh sentuh barang yang ada penularan. Ini bagian yang penting juga," kata Eko.