Pembuat Video 'Pembunuhan Massal Virus Corona' Diancam 3 Tahun Penjara
VIVA – Pembuat video berjudul 'Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona' yang diunggah pemilik akun instagram @UyungPancasila ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor.
Tersangka inisial (U) berusia 58 tahun ini ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Bogor, di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 2 (dua unit) telepon selular dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan konten hoax," kata Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, katanya kepada VIVAnews, Sabtu 4 April 2020.
Benny mengatakan, pelaku ditangkap terkait kasus penyeberan berita hoaks pada Instagram yang bernuansakan Covid-19. U sendiri mengunggah sebuah konten video yang melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul ‘Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona’.
Video ini yang telah disaksikan sebanyak 1.574 kali serta di komentari oleh 31 akun.
Benny mengatakan, tersangka ini kami kenakan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.