Timbun Pangan dan Hambat Jalur Distribusi saat Corona akan Ditindak

Bahan pangan di pasar tradisional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak para produsen yang menaikan harga dan menimbun bahan pokok saat terjadi pandemi Covid-19 atau virus corona

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Instruksi itu tertuang dalam surat Telegram (TR) bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi di tengah situasi pandemi corona.

"Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi adalah memainkan harga dan menimbun barang. Kemudian, pelaku yang mencoba untuk menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," kata Listyo ketika dikonfirmasi, Senin, 6 April 2020.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Oleh sebab itu, untuk menghindari kejahatan dan ketersediaan bahan pokok saat mewabahnya virus corona, Bareskrim Polri akan melakukan beberapa langkah, antara lain, melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang manfaatkan wabah Covid-19. Bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan bahan pokok terpenuhi.

Melaksanakan kegiatan kampanye terkait ketersediaan bahan pokok. Lalu, gangguan pada komoditi gula dilakukan percepatan proses impor, sedangkan bawang putih dan bawang bombay mendorong importir realisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perizinan impor.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Kemudian, lakukan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.  

Surat telegram ini sendiri merujuk pada, UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan untuk menangani Pandemi Corona.

PP RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ST Kapolri tentang langkah antisipasi merebaknya virus coroba. Dan ST Kapolri tentang langkah direktif kepada para pada Kapolda terkait penanggulangan virus corona.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya