Mendagri Bentuk Gugus Tugas Tangani Covid-19 di Kawasan Perbatasan

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito Karnavian, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus corona atau covid-19 di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP sendiri sebagai salah satu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

“Penanganan covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 April 2020.

Menteri Tito menyampaikan, penyebaran virus corona yang cenderung meningkat telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang banyak. Serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara, seperti di tujuh kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Perintah pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus corona (covid-19) di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2020.

Mendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro selaku Ketua Gugus Tugas, yang dibantu 3 (tiga) orang Deputi BNPP selaku Wakil Ketua.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP bertugas untuk menetapkan rencana operasi dan melaksanakan pencegahan dan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan percepatan penanganan. 

"(Juga) Mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan," ujar Tito.

Dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 kepada Kepala BNPP dan Gugus Tugas Pencegahan Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas dibagi dalam dua Kelompok Kerja (Pokja). Pertama adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara. Pokja kedua adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). 

Masing-masing pokja bertugas menetapkan rencana operasi dan pelaksanaan pokja pendataan kebutuhan kecamatan lokpri pengelolaan perbatasan negara dan PLBN. Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan pokja dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.

"Melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BNPP melalui Ketua Gugus Tugas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya