Dideportasi Malaysia, 547 TKI Tiba di Sumut dan Jalani Tes Covid-19
VIVA – Pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap 547 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ratusan TKI itu dipulangkan ke Tanah Air dan langsung menjalani rapid test Corona Covid-19.
Para TKI itu dipulangkan karena beberapa persoalan seperti keimigrasian izin tinggal. Kedatangan ratusan TKI dilakukan secara bertahap selama dua hari, Kamis, 9 April 2020 dan Jumat hari ini 10 April 2020. Ratusan TKI itu menumpangi pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kalau kita cek permasalahan, mereka dipulangkan karena keimigrasian di sana seperti izin tinggal hingga paspor habis," kata Kepala Bidang Imigrasi Bandara Kualanamu Kelas 1 Khusus TPI Medan, Tedi Hartadi Wibowo, Jumat, 10 April 2020.
Di tengah pandemi Covid-19, Pemprov Sumut bersama pihak terkait mendirikan tempat penampung sementara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Tempat penampungan itu ada di dua lokasi yakni Taman Pramuka Kabupaten Deli Serdang dan eks Bandara Polonia, Kota Medan.
"Mayoritas TKI warga Medan namun di luar Medan juga ada seperti daerah Jawa Timur, Aceh, NTT, Jambi dan lainnya," ujar Tedi.
Pun, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan pada Kamis kemarin, ratusan TKI yang sudah tiba dalam kondisi sehat. Kemudian, hasil rapid test para TKI negatif Covid-19.
"Seandainya ada kita temukan terindikasi gejala gejala Covid-19, kita lakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan seandainya hasilnya positif maka segera kita bahwa untuk isolasi ke rumah sakit," tutur Aris.