Wabah Corona, DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis

VIVAnews - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers mendapat intensif saat wabah virus corona (Covid-19). Perusahan pers dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

Wamenkominfo: Publisher Rights Tidak Bertujuan Membatasi Kebebasan Pers

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.

Politisi Partai Golkar itu beranggapan menyebut pekerja pers menjadi bagian dari garda terdepan melawan corona. Mereka memberikan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Mahfud Sebut Banyak Kasus Tenggelam di Indonesia karena Pejabat Tak Berani Ungkap

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.

AJI dan LBH Pers Harap Pelaksanaan Perpres Publisher Rights Akuntabel

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat acara “Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Selama tahun 2023, Dewan Pers menerima 813 pengaduan kasus pers pada tahun 2023 dengan 794 kasus berhasil diselesaikan atau sebanyak 97,66 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024