Buntut Pernyataan Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI Dipecat

KPAI
Sumber :
  • VIVA/ Bimo Aria

VIVA – Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, karena telah melanggar membuat pernyataan bahwa perempuan yang berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil.

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun

Keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/I1/2020 Terkait Pelanggaran Etik Komisioner Terkait Pernyataan Komisioner KPAI pada tangal 21 Februari 2020.

Dalam resume surat keputusan Dewan Etik, Ketua KPAI Susanto, mengatakan, hasil rapat pleno KPAI Komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) diusulkan pemberhentian kepada presiden dari jabatannya.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

"Dalam rapat pleno KPAI itu memutuskan serta mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat komisioner terduga saudari Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua KPAI, Susanto, dikutip dari resume surat keputusan Dewan Etik, Jumat, 24 April 2020.

Kata dia, Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tak terbantahkan komisioner terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi".

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Bahwa pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri, tetapi juga luar negeri," katanya.

Terutama, kata dia, dalam bentuk kacaman dan olok-olok yang berdampak negatif, bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dun negara.

Dengan demikian, pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, sebagaimana dimaksud pada kesimpulan pertama di atas tak diragukan merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota alau Komisioner KPAI, dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan dan kolegialitas.

Karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap keberadaan kolega, komisioner terduga sebagai sesama Anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan padahal kebersamaan merupakan faktor penting bagi KPAI untuk dapat berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Bahwa terjadinya pelanggaran etik oleh komisioner terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, membantah dirinya sudah dipecat dari institusinya tersebut."Tidak benar, baru diusulkan," kata Hikmawatty kepada Vivanews.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya