Polisi Tangkap 3 Petinggi RMS Atas Tuduhan Dugaan Makar

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap tiga orang diduga petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang nekat membentangkan bendera mereka 'benang raja', di markas Polda Maluku.

6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Morotai, Termasuk Berenang dengan Hiu Sirip Hitam

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku Roem Ohoirat, penangkapan dilakukan atas tuduhan makar seperti diatur di Pasal 106 dan 100 KUHP, juga penghasutan seperti diatur di Pasal 160 KUHP.

"Telah datang dan diamankan tiga orang petinggi RMS," ujar Roem, dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu, 26 April 2020.

Update Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Maluku

Roem menyampaikan, para petinggi tersebut mendatangi markas Polda Maluku Sabtu, 25 April 2020, sekitar 15.45 WIB. Para petinggi bermaksud memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku atas kasus pengunggahan video yang mengajak masyarakat mengibarkan bendera RMS di HUT RMS pada 25 April 2020. "Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS," ujar Roem.

Roem juga mengemukakan, ketiga petinggi, yaitu Simon Viktor Taihittu (56), Abner Litamahuputty (44), serta Johanis Pattiasina (52). Ketiganya masing-masing menjabat sebagai juru bicara, Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air Front Kedaulatan Maluku (FKM)/RMS, serta Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS.

KPU Targetkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Rampung Hari Ini
Workshop Daring Maluku-Papua

Membuka Peluang Baru, Workshop Daring Maluku-Papua untuk Pendidikan Digital

Dalam workshop ini, tiga aspek penting literasi digital, yakni kecakapan digital, etika digital, dan keamanan digital, menjadi fokus utama.

img_title
VIVA.co.id
1 April 2024