Polisi Tegaskan Diskresi Larangan Mudik Mengacu Protokol Kesehatan

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono menegaskan kalau mudik tahun ini masih dilarang. Soal masyarakat boleh keluar daerah PSBB dengan dua alasan tentunya berdasarkan penilaian dari diskresi kepolisian di lapangan.

Jangan Lupa! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku Mulai Besok

Adapun dua alasan yang bisa membuat masyarakat bisa keluar daerah PSBB yaitu alasan untuk bekerja atau pebisnis dan apabila ada keluarganya yang meninggal dunia atau sakit berat, sehingga tidak seenaknya diberikan.

"Ada beberapa hal yang disampaikan, bahwasanya mudik 2020 sampai saat ini masih dilarang mudik. Adanya emergency di lapangan atas penilaian diskresi kepolisian di lapangan tentunya,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 1 Mei 2020.

Cegah Tragedi Tol Japek KM 58, Contraflow saat Arus Balik Dikawal Safety Car

Dengan demikian, dia menjelaskan bukan dengan adanya syarat keterangan dari RT dan RW lantas warga diperkenankan mudik. Hal tersebut dipastikan tidak benar. Surat RT dan RW hanya sebatas untuk kepentingan statusnya diketahui serta dimana daerah asal dia berangkat. 

Jadi, lanjut dia, warga yang hendak mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, tentunya nanti akan dipertimbangan berdasarkan diskresi petugas di lapangan, karena ini merupakan operasi kemanusiaan.

One Way Arus Balik Tol Kalikangkung Arah Cipali KM 72 Mulai Diberlakukan

“RT, RW yang dimaksud tidak mutlak, untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan bila meninggalkan tempat dan mengunjungi saudaranya bukan mudik itu pun statusnya sudah ODP dan harus karantina 14 hari, sesuai protokol penanganan covid-19. Nah ini perlu diketahui RT, RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari izin RT RW," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memberi pengecualian bagi warga untuk bisa keluar wilayah Jabodetabek dengan alasan yang ditentukan.

Alasan pertama yaitu warga boleh keluar wilayah Jabodetabek menuju kampung halaman apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit atau meninggal dunia. Warga harus menunjukkan surat keterangan meninggal dunia atau sakit dari dokter atau rumah sakit kepada petugas yang ada di pos penyekatan.

"Kalaupun ada penyekatan, ada beberapa toleransi. Pokoknya harus ada alasan yang jelas, yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan (keluarga), kita izinkan (keluar wilayah Jabodetabek). Pokoknya (surat kematian atau sakit anggota keluarga) boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 April 2020.

Kemudian, lanjut Sambodo, alasan lainnya yang membuat warga Jabodetabek boleh keluar daerah saat ini adalah karena alasan kerja. Namun, lagi-lagi mereka harus menunjukkan surat kepada petugas di pos penyekatan. Mereka harus menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan. Apabila hal itu dibawa maka baru mereka diizinkan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya