Cegah Corona, Kota Jayapura Akan Terapkan Jam Malam

VIVA – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyatakan, pihaknya telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam mulai tanggal 3 Mei 2020, sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing dan physical distancing buat mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilahnya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Pemberlakukan jam malam lebih ketat untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIT sampai 06.00 WIT,” kata Tomi Mano, Sabtu, 2 Mei 2020.

Menurut dia, pemberlakuan jam malam sesuai surat edaran Wali Kota Jayapura nomor 440/645 tanggal 1 Mei 2020. Surat edaran ini menindaklanjuti Instruki Wali Kota Jayapura No 4 tahun 2020 tanggal 24 April 2020 tentang peningkatakan langkah pencegahan dan penanangan covid-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dalam instruki Wali Kota tersebut disebutkan bahwa selama masa social distancing dan physical distancing tanggal 25 April sampai 13 Mei 2020 memberlakukan jam malam dan penertiban kegiatan masyarakat di Kota Jayapura.

Sebelumnya Pemkot Jayapura pembetasan aktivitas ekonomi warga dari pagi sampai pukul 06.00 WIT sampai 18.00 WIT.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Pembatasan aktivitas masyarakat ini nanti diikuti dengan langkah pengawasan dan penertiban oleh Tim Gugus Covid-19 Kota Jayapura dan didukung oleh aparat keamanan demi kepentingan umum,” jelasnya.

Dalam surat edaran juga dituliskan, setiap orang yang melanggar selama pemberlakuan jam malam akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Apabila ada warga yang masih beraktifitas pada jam malam itu akan  dilakukan penertiban tetapi dengan pendekatan humanis,’’ ucapnya.

Tomi Mano menjelaskan, petugas dari Pokja Keamanan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Jayapura. Nanti ketua pokja keamanan adalah Polresta Jayapura dengan anggota tim Satpol PP Kota Jayapura, Kodim 1701/Jayapura, Lantamal X dan POM Dam XVII/Cenderawasih.

“Pemberlakukan social distancing dan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Jayapura,” ungkapnya.

Ia mengimbau warga untuk selalu berada di rumah, tujuannya agar rantai penyebaran virus ini putus dan kondisi warga bisa Kembali ke keadaan sebelumnya. “Marilah kita taati aturan itu maka target kita untuk segera mengakhiri pandemic ini bisa tercapai,’’ katanya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Kota Jayapura sebanyak 47 orang, dirawat 23 orang, sembuh 21 dan meninggal dunia 3 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya