Pandemi Corona, Importasi Bahan Baku Mamin Perlu Dipermudah

Ilustrasi makanan dan minuman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Masa pandemi Corona Covid-19, industri makanan dan minuman (mamin) jadi salah satu sektor yang diandalkan. Namun, diakui untuk menunjang hal tersebut maka harus ada proses kemudahan dalam proses importasi.

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyebut memang perlu kemudahan dalam keringanan bea masuk bahan baku mamin impor. Hal ini menyesuaikan implementasi Peraturan Presiden Nomo 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor. 

"Perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta kementerian/lembaga terkait lain,” ujar Abdul, Senin, 4 Mei 2020.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Dia menekankan di tengah pandemi, permintaan dalam industri makanan dan minuman masih stabil bahkan cenderung meningkat. Menurutnya, kondisi ini wajar mengingat ada bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri.

Meski demikian, yang jadi persoalan adalah ketersediaan bahan baku industri mamin usai Idul Fitri nanti

Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,33 Miliar Demi Lindungi Konsumen

"Penolong yang sebagian besar di atas 70-80% masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain," tutur Abdul.

Selain itu, kata dia, Kemenperin menilai perlunya stimulus fiskal seperti pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 yang tertuang dalam PMK Nomor 23/2020. Pun, yang ada dalam PMK Nomor 44/2020 insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Corona. 

Terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan berbagai daerah memunculkan regulasi khusus untuk kemudahan industri mamin. Kata dia, diusulkan industri ini masuk dalam kategori 8 sektor yang tetap beroperasi selama PSBB.

Maka itu, Menteri Perindustrian sudah menerbitkan SE Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Lalu, ada juga SE Nomor 7 Tahun 2020 Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri.

"Di mana SE tersebut dikeluarkan agar industri dan kawasan industri tetap beroperasi selama melaksanakan Protap Covid-19 secara ketat," tuturnya.

Pun, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman sebelumnya berharap pemerintah bisa memberikan stimulus selama pandemi. Stimulus diperlukan agar operasional perusahaan tidak terbebani. Stimulus yang dimaksud seperti penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang.

"Dengan tidak ada izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian punya data dan persepsi sama sehingga enggak ada hal yang menyulitkan terutama di masa pandemi Covid-19 begini," ujar Adhi.

Kemudian, kebutuhan impor bahan baku diprediksi akan meningkat usai Lebaran Idul Fitri mendatang. Namun, merujuk kurs mata uang belum stabil dikhawatirkan ada potensi kenaikan harga. Belum lagi kondisi perekonomian negara pemasok yang juga belum normal karena pandemi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya