Bikin TikTok Salat Sambil Joget, Gadis Ini Terancam Lebaran di Tahanan

RE (19) ditangkap polisi karena melecehkan salat di media sosial TikTok.
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – RE (19), gadis asal Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terancam merayakan lebaran di sel tahanan.

Inspiratif, Kisah Pasangan Suami Istri Pengusaha yang Sukses dari TikTok

Itu lantaran aksinya bermain TikTok memperagakan salat sambil joget. Sontak saja videonya viral dan dikecam banyak orang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Priyo, mengatakan RE telah diamankan polisi dan terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Nyesek, Anak Mulai Rasakan Kehampaan Usai Stevie Agnecya Meninggal: Dulu Salatnya 4 Orang

"Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun" ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Mei 2020.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Bertemu di Istana, Bos GOTO Dapat Pesan Khusus dari Jokowi

Diberitakan sebelumnya, RE membuat video TikTok menggunakan pakaian salat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik di dalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya. 

"Tak ingin dampaknya meluas, kami pun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan" kata AKP Priyo.

Pada saat dimintai keterangan, pelaku minta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia akibat aksi konyol yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial. Apalagi di saat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat, terlebih menyangkut keyakinan beragama.

"Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya