Kasus Prank Bantuan Sampah, Polisi Sita Mobil YouTuber Ferdian Paleka

Ferdian Paleka dan dua temannya memberi sambako sampah kepada waria.
Sumber :
  • youtube

VIVA – Polrestabes Bandung menyita mobil sedan berpelat nomor D 1030 CW di kawasan Bogor, Jawa Barat milik YouTuber Ferdian Paleka. Ferdian diketahui saat ini masih dicari polisi, akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisi sampah kepada transpuan, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Selain Ferdian, rekannya yang berinisial A diburu petugas. Polisi meminta keduanya untuk kooperatif dalam kasus ini. "Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri, Rabu, 6 Mei 2020.

Ferdian diduga kabur ke daerah Sumatera setelah polisi melakukan pelacakan di Banten. "Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Kota Bandung supaya kami bisa mengungkap semua kasus ini," katanya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sebelumnya, YouTuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisikan sampah, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. 


 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024