Youtuber Ferdian Paleka Cs Dijerat UU ITE, Terancam 4 Tahun Penjara

VIVA – Youtuber Ferdian Paleka beserta dua rekannya berstatus tersangka akibat ulah mereka membuat konten prank bantuan isi sampah dalam kondisi pandemi virus corona atau covid-19.

Sosok Anggota Polisi yang Berikan Mahar Emas Palsu ke Anak Camat di Purwakarta

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan, babak baru pengungkapan kasus ini yaitu dengan penangkapan Ferdian dini hari tadi di kawasan Tangerang.

"Pasalnya kita jerat UU ITE karena mendistribusikan, membuat dokumen elektronik yang tidak sesuai dan mengarah kepada pencemaran nama baik," ujar Erlangga di Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menambahkan, para tersangka saat ini juga ditangani Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami amankan yang dua tersangka ini, untuk yang TB menyerahkan diri hari Senin 4 Mei lalu. Akan kita periksa usai ekpose ini, termasuk saksi pelapor akan kita periksa juga," tambahnya.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya