Meski Ada SE Gugus Tugas, Operasi Ketupat Tetap Digelar Sekat Pemudik

Penyekatan kendaraan yang hendak mudik di Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

VIVA – Kepolisian masih terus menggelar Operasi Ketupat 2020. Upaya itu masih dilakukan guna menghalau warga yang hendak mudik.

Meski Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik dikeluarkan, namun demikian, adanya surat edaran tersebut lantas tidak membuat orang bisa mudik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono mengatakan, hanya mereka yang memenuhi syarat SE 4 Gugus Tugas yang bisa keluar daerah. Itu pun harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

“Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” ucap Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Islam Kebangsaan, Irfaan Sanoesi, menambahkan, upaya aparat terkait larangan mudik tetap ketat patut diapresiasi. Dia menambahkan, semua masyarakat harus menahan tradisi mudik untuk tahun ini.

Sebab, menyelamatkan kemanusiaan mesti diprioritaskan di atas ritual silaturahmi tahunan. Silaturahmi, menurut dia, bisa dialihkan jadi secara online dulu untuk masa seperti ini.

“Dalam berbagai kesempatan kita melihat Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Istiono selalu menekankan anggota kepolisian tidak menilang di jalan bagi yang mencoba mudik, putar arah atau memutar balik kembali merupakan sanksi yang harus ditanggung yang memaksa mudik. Polri bekerja secara sinergis dengan TNI, Kemenhub, Dishub (Dinas Perhubungan) dan aparat terkait lainnya terlihat profesional dan tegas melarang mudik," kata dia.

Sebelumnya, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik dikeluarkan.

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan

Dengan adanya itu, warga bisa keluar daerah jika memenuhi syarat SE 4 Gugus Tugas. Terkait hal ini, kepolisian akan mengawasi ketat warga yang hendak keluar daerah. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono bahkan turun langsung ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020 guna memantau penerapannya.

"Dengan dikeluarkannya SE Nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius. Hari ini kita meninjau di sini, tadi saya lihat runtut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," ujar dia di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020.

Ramai Mobil Listrik, Transaksi di SPKLU PLN Naik 2 Kali Lipat saat Mudik
Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi dan telah dikenai tilang elektronik. Bagi Anda yang kena, segera mengurusnya

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024